Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sepanjang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang berkembang saat ini merupakan pengaruh yang tak terhindarkan dari era globalisasi. Kontrak elektronik merupakan salah satu jenis kontrak dimana regulasi aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam praktiknya, kontrak elektronik kredit pintar tidak selalu menguntungkan, dan risiko sering muncul dalam bentuk penipuan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative. Permasalahan yang timbul mengapa Kecurangan cenderung tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berhak menuntut kinerja (disebut debitur atau kreditor), tetapi juga memiliki kewajiban. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, kepastiana hukum yang dapat diberikan terkait ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan melakukan pengawasan secara preventif dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, serta memberikan perlindungan antar para pihak, sebagaimana di atur dalam KUHP Pasal 335 Ayat (1) Angka 1, Pasal 368 Ayat (1), dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Bagi kreditur ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang pada Pasal 29 berupaya menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Copyrights © 2022