Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan DaerahKabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 serta hambatan perda tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakanpendekatan sosiologi hukum data penelitian ini menggunakan sumber dataprimer yang berupa wawancara dengan informan di SATPOL PP KabupatenMagelang. Hasil penelitian ini menunjukkan Efektivitas Peraturan DaerahKabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 belum efektif. Hal ini didasarkanpada faktor hukumnya sendiri, faktor masyarakat dan faktor budaya.Hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yaitufaktor hukum, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Selain itu masihditemukan penjual jamu tradisional seduhan menggunakan campuranminuman beralkohol karena masih dipercayai meningkatkan khasiat jamuseduhan tersebut.
Copyrights © 2023