Begawan Abioso
Vol. 14 No. 1 (2023): Begawan Abioso

Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat

Robet Suwandi (Unknown)
Mardani (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2023

Abstract

Klien merupakan orang perorangan, korporasi/badan hukum atau institusi lain yang menerima jasa/bantuan hukum dari Advokat. Sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum, kadangkala klien hadir dari masyarakat yang awan hukum, sehingga tidak mengerti bagaimana mengakses dan memilih Advokat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui etika profesi advokat dalam menarik klien dan menegakkan kode etik advokat terhadap mereka yang menarik atau merebut klien dari rekan-rekannya. Penelitian ini menjadi dasar untuk meningkatkan literasi advokat. Penelitian hukum normatif mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini mengkaji perilaku advokat yang melanggar kode etik dan pelaksanaan upaya penegakannya. Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat menarik atau merebut klien dari teman sejawat. Apabila seorang Advokat menarik atau merebut klien, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat untuk diperiksa dan disidangkan. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat berakibat pada sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, sanksi skorsing sementara, dan sanksi pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

abioso

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Begawan Abioso journal publish by Master of Law Universitas Krisnadwipayana. Our academic journal contains several studies and reviews from selected disciplines in several branches of legal studies. Begawan Abioso journal covers legal disciplines, including criminal law, civil law or business law, ...