Penculikan anak berupa tindakan yang sangat serius terhadap pelanggaran norma-norma hukum internasional. Hukum Internasional sendiri merupakan kumpulan prinsip-prinsip aturan dasar yang wajib diapuhi oleh negara-negara dalam hubungan antarnegara. Walaupun itu, berbagai organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Human Rights Watch (HRW), telah mendokumentasi dan melaporkan tindakan deportasi maupun penculikan anak oleh Russia sejak permulaan invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022. Permasalahan yang diketemui oleh penulis merupakan apa saja dasar hukum internasional terhadap penculikan anak serta bagaimana implementasi hukum terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian berupa hukum yuridis normatif untuk menganalisis hukum positif terhadap deportasi anak menurut hukum internasional. Bahwa dalam kajian penulis terdapat berbagai peraturan dan konvensi yang bersifat preventatif dan represif. Konvensi Geneva I mengatur tindakan deportasi dapat diakui sebagai genosida Konvensi Geneva IV mengatur hak dan kewajiban organisasi humaniter dalam keadaan perang. Konvensi PBB 1989 mengatur hak-hak anak. Sementara, Statuta Roma mengatur hak dan kewenangan Mahkamah Pidana Internasional untuk menggugat dan memutus hukuman ke pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2023