Kebijakan Penurunan Tarif pajak penghasilan Badan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam tujuan tidak lain adalah untuk pemulihan ekonomi nasional. Kendati hal tersebut ditujukan untuk pemulihan daya beli masyarakat yang secara langsung akan memicu pergerakan ekonomi pasca pandemi covid-19, namun masih terdapat permasalah berupa kurangnya instrumen hukum yang mengatur landasan kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah tersebut. Dalam penelitian hukum normatif ini akan diteliti mengenai landasan yuridis dari pemberlakuan penurunan tarif pajak penghasilan Badan yang dilakukan oleh pemerintah atas dasar pemulihan ekonomi nasional. Lebih lanjut di dalam penelitian ini juga akan menganalisis terkait pengaruh penurunan tarif pajak penghasilan badan terhadap pendapatan Negara.
Copyrights © 2023