Kegiatan operasi dari suatu organisasi seharusnya tidak hanya berfokus kepada memperoleh keutungan yang tinggi, tetapi harus juga dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sebagai salah satu bentuk bertanggungjawab dalam menjalankan kegiatannya. Tanggungjawab tersebut dikenal juga dengan Corporate Social Responsilbity (CSR) dan diatur di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, tetapi sangat disayangkan pengaturan terkait dengan pertanggungjawaban tersebut masih belum secara lengkap di atur terkait dengan sanksi di dalam pelanggarannya. Oleh karena itu, dalam mengkaji hal tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normative dengan menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan pendekatan konseptual. Adapun, kesimpulkan yang didapatkan adalah harus dilakukan perincian regulasi baru yang di dalamnya memuat sanksi-sanksi apa saja yang kedepannya dapat diterapkan secara terperinci dan jelas apabila tidak dilakukannya Corporate Social Responsibility (CSR) ini demi bentuk suatu kepastian hukum.
Copyrights © 2023