Perkembangan teknologi informasi mengalami perkembangan begitu pesat pada era globalisasi. Suatu keniscayaan bahwa setiap orang harus mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Perkembangan teknologi tentunya memiliki dampak yang besar terhadap tatanan kehidupan manusia. Sebuah sistem yang merupakan produk dari era globalisasi dikenal sebagai sistem elektronik. Umumnya sistem elektronik yang berbasis aplikasi, situs, atau protal dibuat dengan fungsi dan kegunaan tertentu yang ditawarkan kepada pengguna dilengkapi oleh fitur yang mumupuni. Umumnya dalam pengoperasian sistem elektronik berbasis aplikasi, situs, atau protal diperlukan data pribadi pengguna. Aplikasi yang digunakan pada smartphone merupakan wadah untuk pengoperasiannya. Pengoperasiannya, aplikasi pada smartphone memerlukan data penggunanya, sehingga memerlukan perlindungan secara hukum atas data pribadi pengguna aplikasi. Perlindungan secara hukum terkait data pribadi berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini atau hukum positif. Kehadiran hukum positif dalam perlindungan data pribadi memberikan kepastian hukum agar hukum yang mengatur mengenai data pribadi dapat direalisasikan dengan baik terutama pada pengguna aplikasi pada smartphone. Penelitian ini bertujuan membahas perlindungan data pribadi pengguna aplikasi pada smartphone ditinjau dari hukum positif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2023