Pada pertengahan tahun 2019 dikeluarkan Surat Edaran yang dimaksudkan sebagai aturan pelaksana dari aturan yang telah ada. Bahwa dalam SE Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 2/SE-HT/02.01/VI/2019, berisikan kebijakan mengenai pemberian HGB kepada CV. Perlu diketahui dalam Pasal 36 UUPA yang berhak memperoleh HGB hanyalah orang dan Badan Hukum, sementara CV bukanlah orang dan bukan badan hukum, sehingga perlu mendapat perhatian mengenai dikeluarkannya SE tersebut bila dikaitkan dengan pengaturan yang ada dalam UUPA. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini apakah pemberian HGB kepada CV terlah sesuai dengan UUPA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan dari aspek peraturan perundang – undangan dan pendekatan konsep hukum dikaitkan dengan permasalahan yang ada. Menggunakan bahan hukum premier dan sekunder dalam penelitian ini. Pembahasan permasalahan mengenai pendaftaran CV bisa mendapatkan HGB dan mendapat kesimpulan bahwa SE tersebut sesuai dengan UUPA dikarenakan bukan CV yang diberikan HGB melainkan tetap menggunakan atas nama sekutu, sehingga tidak bertentangan dengan UUPA itu sendiri. Namun hal ini akan mendapatkan banyak permasalahan dalam pelaksanaannya sehingga perlu diperhatikan lebih lanjut mengenai keberadaan SE tersebut yang dirasa menimbulkan ketidakpastian hukum terlebih atas pemberian hak atas tanah kepada CV.
Copyrights © 2023