Penelitian ini membahas permasalahan hukum menggunakan studi kasus yaitu kasus yang menimpa PT N (perusahaan manajemen investasi terbuka) yang berdiri pada tahun 2012 dimana pada tahun 2019 PT N mengalami gagal bayar dengan total mencapai 600 Milliar Rupiah pada 502 nasabahnya. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan terpaksa harus mensuspensi dua produk reksadana PT N dengan dikeluarkannya surat OJK bernomor S-1387/PM.21/2019.Gagal bayar ini diketahui disebabkan kesalahan strategi dari direksi PT N dalam menjalankan perusahaan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah PT N bertanggung gugat terhadap nasabahnya akibat peristiwa gagal bayar ini serta mengetahui bentuk perlindungan hukum yang adil bagi nasabah.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT N terbukti melakukan wanprestasi terhadap nasabahnya serta direksi PT N terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga wajib bertanggung gugat atas kerugian nasabah dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.
Copyrights © 2023