Sebagai institusi perantara keuangan dan bisnis syariah, tugas bank syariah adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meminjamkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau layanan keuangan syariah lainnya. Bank syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah untuk menyalurkan dana tersebut, salah satunya adalah akad pembiayaan murabahah. Murabahah memiliki dampak yang lebih sederhana karena pendanaan dilakukan dengan tingkat keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya antara bank dan nasabah. Namun, bank syariah perlu memiliki rencana untuk mengurangi risiko karena pembiayaan murabahah tidak selalu berjalan lancar karena beberapa faktor. Dalam penulisan ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif, yang melibatkan deskripsi hasil penelitian. Penyaluran pembiayaan murabahah dan solusi untuk pembiayaan murabahah yang bermasalah menjadi isu yang dibahas. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan murabahah dilakukan dengan hati-hati dan pembiayaan murabahah yang mengalami masalah diselesaikan melalui restrukturisasi dan pelaksanaan penjaminan menggunakan akad sukarela untuk menutupi pembayaran kewajiban yang masih ada.
Copyrights © 2023