Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pembinaan dan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: (1) Pengawasan preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam konteks pemerintahan daerah, pengawasan preventif mempunyai tujuan mencegah penyimpangan yang terjadi di lapangan pemerintahan daerah. Pengawasan preventif ini berkaitan dengan wewenang mengesahkan (goedkeuring), dan (2) pengawasan Represif atau Detektif yaitu: pengawasan dilaksanakan setelah dilakukannya tindakan yakni dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang direncanakan terjadi. Dalam hal pembentukan produk hukum daerah dan tindakan tertentu organ pemerintaha daerah, pengawasan ini berupa wewenang pembatalan (Vernetiging) atau penangguhan (schorsing).
Copyrights © 2023