Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia sehingga dapat menghasilkan manfaat bagi desa itu sendiri. Terutama pada bidang Kesehatan yang memiliki komponen pemangku kepentingan yang luas serta memberikan dampak yang sangat signifikan untuk kesejahteraan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kolaborasi pemangku kepentingan untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan dana desa dalam bidang kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan interaktif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara terstruktur, dokumentasi, dan observasi. Objek penelitian adalah perangkat desa di Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah desa belum secara maksimal menjalankan perannya dalam melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Kolaborasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana desa pada bidang kesehatan melibatkan aparat pemerintah desa, tim pengelola kegiatan dan masyarakat. Mereka berperan positif dalam mewujudkan akuntabilitas desa dalam pengelolaan dana desa. Partisipasi masyarakat yang meningkat berkontribusi pada kegiatan evaluasi program dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pertanggungjawaban penggunaan dana desa telah memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014. Selain itu, akuntabilitas sosial telah diterapkan dalam berbagai bentuk interaksi yang efektif antara masyarakat dengan pemerintah desa. Pemerintah desa sendiri pelu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui lebih banyak keterlibatan pemangku kepentingan, kegiatan pelatihan serta pemberdayaan Masyarakat di Desa Darungan.
Copyrights © 2024