Adanya jaminan atas kepastian hukum bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia, kepastian hukum merupakan salah satu bentuk dari perlindungan hokum bagi penanam modal asing, agar para investor dapan nyaman dan leluasa menanamkan modalnya di Indonesia sesuai dengan yang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada investor asing. Penanaman Modal Asing di Indonesia wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas berdasarkan perintah Undang-Undang di bidang penanaman modal guna mencapai kepastian hukum. Kepastian hukum itu tercermin dari adanya aspek anggaran dasar, pengalokasian dana, berdasarkan perjanjian, tanggung jawab terbatas dan organ-organ perseroan itu sendiri.
Copyrights © 2023