Fungsi Sertifikat Apostille adalah mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, surat kematian dan dokumen lainnya. Penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Dibandingkan di masa sebelumnya, kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi. Hal ini berlaku sejak Indonesia menjadi negara anggota Konvensi Apostille setelah meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (atau disebut juga Konvensi Apostille) Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 pada 5 Januari 2021. Problem yuridisnya, apakah Sertifikat Apostille menjamin kebenaran materiil dari surat originnya?
Copyrights © 2023