Prinsip pertanggngjawaban mutlak atau dikenal dengan istilah Strict Leability dianut dalam ketentuan Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut dengan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Namun demikian prinsip tersebut tidak dianut dalam Omnibus Law. Ratio legis terbentuknya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, adalah peningkatan investasi untuk pertumbuhan perekonomian yang stabil Namun demikian, bilamana konsep tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan apalagi merubah konsep strict Leability menjadi liability based on fault maka potensi kerugian perekonomian negara menjadi luas. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan korelasi penerapan asas strict Leability dan potensi kerugian perekonomian negara yang mungkin akan diimbulkan. Metode yang digunakan dalah yuridis noratif dan doktrinal. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa paradigma pertanggugjawaban Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja telah menganut paradigma keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif namun tidak diikut dengan penorman yang tertuang dalam pasal, sehingga potensi kerugian perekonomian negara kerusakan lingkungan hidup lebih rentan terjadi
Copyrights © 2023