Undang-Undang merupakan peraturan berbentuk hukum tertulis yang digunakan untuk mengatur kehidupan bersmasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang, atau akan terjadi di masa mendatang. Sebagai sebuah bentuk kebijakan, Undang-Undang hanya akan mejadi catatan elit saja apabila tidak diimplementasikan. Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dibuat untuk menyelesaikan permasalahan anak yang harus berhadapan dengan hukum sekaligus melindungi hak asasi anak. Penanganan Anak Berhadapan Hukum tersebut diamanatkan oleh UU SPPA kepada beberapa pihak / instansi, salah satunya adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sebagai instansi yang merupakan pengampu ketugasan Pekerja Sosial Profesional dan salah satu pelaksana program perlindungan sosial, rehabiliasi sosial, dan reintegrasi sosial. Tulisan ini akan menyajikan hasil penelitian tentang bagaimana Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengimplementasikan UU SPPA tersebut.
Copyrights © 2023