Pencurian sepeda motor (Curanmor) merupakan kejahatan yang dominan di setiap negara termasuk Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memahami Curanmor di Indonesia untuk kemudian merumuskan cara pencegahan yang efisien. Pendekatan yang digunakan adalah Analisis Ekonomi Hukum dengan menggunakan data dari beberapa putusan pengadilan terkait Curanmor yang diambil secara acak dan rilis polisi melalui media massa. Disimpulkan bahwa pendekatan sistem pemasyarakatan tidak efisien, oleh karena itu makalah ini merekomendasikan perubahan kebijakan yang lebih efisien, yaitu dengan menggunakan pendekatan hukum administrasi. Model ini merekomendasikan agar perangkat Desa diberdayakan dalam pendataan setiap Sepeda Motor yang menjadi kewenangannya. Tujuannya adalah untuk meminimalkan peluang seseorang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari sepeda motor curian yang berarti menghilangkan dorongan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Copyrights © 2023