Di era digital saat ini, media sosial, khususnya Facebook, mempunyai implikasi penting bagi kehidupan perempuan sehari-hari. pengguna juga menunjukkan adanya bahaya serius, khususnya dalam bentuk cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan yang melecehkan dan mengancam seseorang melalui media seperti teks, gambar, atau video. Perkembangan ini juga secara signifikan mempengaruhi kesehatan akademik dan fisik akademisi serta kesejahteraan psikologis dan emosional masyarakat. Artikel dalam konteks ini untuk meningkatkan kesadaran akan standar etika di media sosial dan landasan hukum hak asasi manusia. Penulis mengidentifikasi sebagian besar aturan etika yang harus diikuti dalam penggunaan media sosial, serta mengulas peran hak asasi manusia dalam melindungi remaja dari cyberbullying, termasuk peraturan hukum yang relevan.
Copyrights © 2023