Impor dan ekspor ilegal di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat mengakar dan mengakar di bidang pabean. Di Indonesia, kepabeanan sendiri mempunyai atap hukum yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Dalam praktiknya, pengawasan kepabeanan dilakukan oleh JDBC. Meskipun peraturannya legal, namun hal ini tidak menjamin bahwa negara tersebut terhindar dari perdagangan kriminal. Sebab, selain penegakan hukum, dari segi hukum masih terdapat beberapa pasal yang masih multitafsir sehingga memicu impor dan ekspor ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif, dimana penelitian dilakukan dengan cara pandang normatif mencari kebenaran berdasarkan logika fikih. Kegiatan impor dan ekspor ilegal sendiri berdampak besar terhadap stabilitas keuangan negara, mengingat sektor kepabeanan memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara. Meskipun Undang-Undang Kepabeanan memberikan landasan hukum bagi kepabeanan, namun masih banyak pasal-pasal yang mempunyai penafsiran yang menjadikan pihak yang bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.
Copyrights © 2023