Pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah informasi yang dapat mewaspadai seorang pekerja terhadap kemungkinan adanya bahaya di setiap tempat kerja, baik ringan maupun berat, termasuk bahaya kecelakaan kerja yang dapat dihasilkan oleh perilaku manusia yang tidak aman (unsafe behavior) dan sisanya yang dihasilkan dari kondisi tidak aman (unsave condition). Berkaitan dengan masalah kecelakaan kerja tersebut, Indonesia membentuk landasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Landasan tersebut juga diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang tertuang dalam pasal 164–165 tentang Kesehatan Kerja bahwa semua tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan baik di sektor formal maupun informal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap kejadian kecelakaan kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sistematik PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Review) dengan menggunakan database Google Scholar sebagai sumber data yang kemudian ditemukan 5 artikel penelitian yang terpilih. Hasil literature review dari lima artikel tentang pengetahuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap kejadian kecelakaan kerja disimpulkan bahwa ada hubungan antara pengetahuan K3 terhadap kejadian kecelakaan kerja. Kesimpulan yang diperoleh dari literature review lima artikel tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pengetahuan K3 pekerja maka kecelakaan kerja akan semakin rendah dan semakin rendah tingkat pengetahuan K3 pekerja maka kecelakaan kerja akan semakin tinggi.
Copyrights © 2023