Johanes Eric Sony Silaban, Djumikasih, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: jhnsslbn@gmail.com Abstrak Didalam perjanjian baku, pelaku usaha saat ini membuat klausula baku mengenai alternatif penyelesaian sengketa secara sepihak kepada konsumen. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan klausa baku penyelesaian sengketa secara sepihak oleh pelaku usaha yang secara sewenang-wenang menetapkan ketentuan dan forum penyelesaian sengketa secara sepihak hanya memberikan keuntungan kepada pelaku usaha sedangkan masyarakat sebagai konsumen tidak memperoleh jaminan mengenai kepastian perlindungan dan kesempatan yang sama untuk meneguhkan hak-haknya selaku konsumen.Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah "bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait alternatif penyelesaian sengketa sepihak oleh pelaku usaha ditinjau dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?" Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian bahwa dalam penerapan adanya klausula baku alternatif penyelesaian sengketa oleh pelaku usaha telah bertentangan dengan pasal 45 ayat (b) yang mana seharusnya dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi sesuai kesepakatan secara sukarela. Sedangkan, perlindungan hukum yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) upaya, yakni upaya preventif dan upaya represif. Kata Kunci: klausula baku, pelaku usaha, perlindungan konsumen Abstract In a standard agreement, business actors set a standard clause regarding the alternative of unilateral dispute resolution with consumers. Departing from this condition, this research aims to study the standard clause concerned in terms of arbitrarily determining the provision and forum of dispute resolution, favoring business actors but leaving the consumers without a guarantee of legal protection and equal rights. This situation has led this research to investigate how legal protection is provided for consumers regarding the alternative of unilateral dispute resolution by business actors seen from the perspective of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. With a normative method and statutory and conceptual approaches, this research has found out that a standard clause regarding the alternative of dispute resolution set by business actors contravenes Article 45 Paragraph (b), which could have taken litigation and non-litigation process following an agreement between the two parties voluntarily. The legal protection concerning this issue covers preventive and repressive measures. Keywords: standard clause, business actor, consumer protection
Copyrights © 2023