Dewi Syahlila Arinda Putri, Prija Djatmika, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dewisyahlila21@gmail.com Abstrak Pada penulisan ini penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum pihak ketiga yang beriktikad baik atas harta miliknya yang dijadikan barang bukti dalam tipikor. Pilihan ini dilatar belakangi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 19 ayat (2) dan (3) hanya memberi hak hukum berupa pengajuan permohonan keberatan oleh pihak ketiga yang berkeberatan dengan putusan perkara tipikor yang menyatakan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Padahal pihak ketiga yang beritikad baik memiliki kepentingan hukum untuk menjelaskan dan membuktikan hak dan asal usul benda yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor tersebut. Norma Pasal 19 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur pemberian hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas hartanya yang disita dalam waktu 2 bulan tapi tidak ada penjelasan mengenai cara hitung waktu 2 bulan tersebut, cara pengajuan permohonannya dan prosedur penyelesaiannya. Berdasarkan pemikiran ini menunjukkan terjadinya incompleted norm pada Pasal tersebut. Hasil penelitian ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak harta milik pihak ketiga beritikad baik atas barang miliknya yang dijadikan barang bukti perkara tipikor yang bukan milik Terdakwa dan dirampas untuk negara dimaksudkan menjamin kepastian hukum melalui perlindungan hukum atas hak atas barang pihak ketiga sebagai obyek pembuktian dalam tipikor. Dan diperlukan pengaturan lebih lengkap mengenai perhitungan jangka waktu yang diperlukan untuk mengajukan banding dan tata cara pengajuan banding di pengadilan. Pengajuan banding oleh pihak ketiga atas barang bukti dalam hal yang melebihi jangka waktu dua bulan akan ditolak. Kata Kunci: korupsi, pihak ketiga, perlindungan hukum, barang bukti Abstract This research discusses of giving legal protection for third party with good faith relating to asset set as object of proof in corruption case.This issue departs from study of Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Eradication Article 19 paragraphs (2)and(3),simply regulating legal right by filing appeal regarding the objection to decision over corruption implying that asset confiscated by the state.Third party with good faith has opportunity to prove the right and origin of asset set as object of proof.Norm Article 19 only governs notification of right to third party to file an appeal within two months without any explanation of how this period is calculated,how the settlement.These issues indicate there is incompleteness of a norm of this Article. This research reveals that legal protection for third party with good faith in corruption case over a confiscated asset by state not owned by defendant but by third party is intended to guarantee legal certainty through legal protection of right to asset owned by third party provided as object of proof in criminal corruption.Legal protection can given by allowing third party to raise an appeal on the grounds of asset being under the ownership of third party,not the defendant. And more comprehensive & elaborate regulation concerning calculation of the period needed to file an appeal and the procedure for filing the appeal in court is required. Filing appeal by third party over object of proof in matter exceeding the twomonth period will result in legal consequence of an appeal raised by third party,where this appeal will be rejected. Keywords: corruption, third party, legal protection, an object of proof
Copyrights © 2023