Indonesia sebagai negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia memiliki potensi ekonomi yang signifikan melalui instrumen filantropi Islam, khususnya wakaf. Dengan jumlah umat Muslim mencapai 237 juta jiwa, pengelolaan dana wakaf yang efektif dapat menjadi sumber daya ekonomi yang kuat bagi masyarakat. Meskipun demikian, pengelolaan wakaf di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Bangladesh, dan Yordania yang telah menjadikan wakaf sebagai pendorong utama kemakmuran umat. Studi ini berfokus pada pengelolaan dana wakaf di dua lembaga pendidikan Islam, yaitu UNISSULA Semarang dan UNISMA Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi kualitas dan praktik Total Quality Management (TQM) yang diterapkan di kedua lembaga ini guna meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf. Penelitian ini dilakukan karena adanya kesenjangan antara pengelolaan wakaf di Indonesia dengan negara-negara sejenis. Metode penelitian ini melibatkan analisis statistika deskriptif untuk mengevaluasi persepsi responden terhadap delapan indikator strategi kualitas dan aktivitas TQM menggunakan skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNISSULA Semarang mengandalkan lima indikator strategi kualitas, termasuk kepemimpinan, pengelolaan efektif, dukungan staf, dan pelatihan. Sementara itu, UNISMA Malang mengusung empat indikator, antara lain fokus pada pelanggan, perbaikan berkelanjutan, pengukuran kinerja, dan ketepatan waktu. Hasil analisis juga mengungkapkan bahwa kedua lembaga memiliki perhatian yang tinggi terhadap kualitas dan menerapkan aktivitas TQM. Mayoritas responden dari UNISSULA Semarang dan UNISMA Malang memberikan penilaian yang positif terhadap kualitas pengelolaan wakaf. Dengan demikian, rekomendasi yang diajukan adalah mempertahankan serta terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf melalui penerapan strategi kualitas dan praktik TQM yang efektif. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian umat Muslim di Indonesia melalui optimalisasi potensi wakaf.
Copyrights © 2023