Latar Belakang Pernikahan dini merupakan suatu pernikakan yang dilakukan oleh seseorang yang relatif muda. Umur yang relatif muda yang dimaksud tersebut adalah usia pubertas yaitu usia antara 10-19 tahun. Dan dari hasil pengkajian didapatkan bahwa di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kejadian pernikahan dini mengalami peningkatan pada tahun 2019-2020 dari 56 menjadi 82. Banyaknya kejadian pernikahan pada usia muda yaitu usia dibawah 19 tahun yang merupakan salah satu permasalahan yang berkaitan dengan sistem reproduksi pada remaja yang sangat memerlukan perhatian khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui determinan ibu yang berhubungan dengan kejadian pernikahan dini di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Tahun 2021 antara lain adalah faktor umur, pendidikan, pekerjaan ibu dan budaya.Metode:Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan jenis rancangan penelitian yaitu Cross Sectional. Jumlah sampel sebanyak 50 responden dengan penentuan sampel menggunakan total sampling.Hasil:Pengolahan data dianalisis secara univariat dengan persentase dan bivariat dengan menggunakan uji statistik chi square dengan tingkat kemaknaan 0,05. Berdasarkan analisis hasil penelitian menunjukan faktor yang berhubungan dengan pernikahan dini adalah pendidikan ibu, pekerjaan ibu dan budaya.Simpulan: Hasil penelitian ini diharapkan, bagi pihak KUA Kecamatan Ilir Talo khususnya orangtua (keluarga) dapat meningkatkan dukungan dan kepedulian terhadap generasi muda agar menjadi lebih baik dimasa yang akan datang. Kata Kunci: Pernikahan Dini, Umur Ibu, Pendidikan Ibu, Pekerjaan Ibu, Budaya.
Copyrights © 2023