Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyediakan rumah aman untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak belum terealisasi. Penelitian ini meneliti penerapan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman dan kendala-kendala dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menerapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng (DP2KBP3A). Sumber dan jenis data penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara. Penerapan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman. Kabupaten Buleleng belum memiliki rumah aman untuk penanganan korban perempuan dan anak dari tindak kekerasan. DP2KBP3A Kabupaten Buleleng telah melakukan kerjasama dengan yayasan dan Lembaga Kesejahtraan Sosial Anak untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Copyrights © 2023