Aktivitas orang asing di Bali, memungkinkan terjadinya benturan kepentingan dengan masyarakat setempat, bahkan terbuka kemungkinan adanya perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini difokuskan untuk meneliti proses pelaksanaan, hal-hal khusus, dan kendala-kendala penyidikan tindak pidana perusakan bangunan suci oleh warga negara asing di Kepolisian Resor Buleleng.Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perusakan bangunan suci oleh warga negara asing di Kepolisian Resor Buleleng berjalan tidak berbeda dengan pelaksanaan penyidikan pada umumnya, hanya terdapat hal-hal khusus berkaitan dengan pemberitahuan kepada konsulat/perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, penggunaan bahasa yang dimengerti oleh terduga/tersangka, dan hal khusus lain dalam meastikan bahwa ojek yang dirusak adalah bangunan suci. Penyelesian dilakukan dengan bekerja sama dengan kantor imigrasi, dengan menggunakan ahli bahasa, dan juga ahli agama/hukum adat.
Copyrights © 2023