Restitusi merupakan suatu bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Penelitian ini meneliti peranan penyidik dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penyidik wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan LPSK, dan sebagai pelaksana penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat. Kendala-kendala dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Resor Buleleng adalah regulasi belum tersosialisasi, sulit mencari hubungan kausal antara tindak pidana dengan kerugian yang terjadi, lembaga-lembaga pendamping ada di propinsi, dan penyitaan sulit dilakukan. Sehubungan dengan itu dilakukan upaya-upaya: mengikuti pelatihan dan pendidikan bagi penyidik, mematuhi ketentuan penyidikan, meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendamping, merencanakan dan melaksanakan penyitaan sesuai ketentuan.