Sertifikat yang cacat administrasi dapat timbul karena adanya kesalahan data yang diberikan oleh pemohon ketika pembuatan sertipikat berlangsung, atau dapatĀ terjadi karena kesalahan obyek dan subyek. Penelitian ini meneliti proses, kendala-kendala dan upaya penyelesaiannya dalam pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam hal adanya tumpang tindih hak atas tanah di Kabupaten Buleleng.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Proses pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam hal adanya tumpang tindih hak atas tanah di Kabupaten Buleleng dapat dilaksanakan dengan tahapan-tahapan secara berurutan, sebagai berikut: pengkajian Kasus; Gelar awal; Penelitian; ekspos hasil Penelitian; Rapat Koordinasi; Gelar akhir; dan Penyelesaian Kasus. Kendala-kendala yang dihadapi: sertipikat yang yang hendak dibatalkan karena cacat administrasi, pada umumnya telah lama diterbitkan, terbakarnya data pertanahan tahun 1999. Upaya yang dilakukan: melakukan penelitian secara cermat, mencarai saksi, mencari data dari istansi lain, melakukan mediasi.
Copyrights © 2023