Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

DAMPAK YURIDIS PENETAPAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP PENYEDIAAN PANGAN NASIONAL (STUDI DI KANTOR DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG) Surata, I Gede
Kertha Widya Vol 11, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, demi mempertahankan persediaan pangan nasional, dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Penelitian ini meneliti kesiapan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka mendukung program pemerintah berkenaan dengan penetapan lahan  sawah yang dilindungi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan metode pengumpulan data wawacara. Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka mendukung program pemerintah  penetapan Lahan  Sawah yang Dilindungi pada prinsipnya sudah siap, bahkan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membuat program mengenai penetapan lahan sawah yang dilindungi, dengan berbagai langkah.
JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI DI DESA CELUKAN BAWANG, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG) Rahanra, Thomas; Surata, I Gede; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1958

Abstract

Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia di samping sebagai sumber penghidupan bagi yang mencari nafkah melalui pertanian serta pada akhirnya tanah pula yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia. Desa Celukan Bawang merupakan desa yang terletak di Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, terkenal dengan aktivitas industrinya sedangkan fakta yang terjadi di Desa Celukan Bawang banyak warga yang belum memiliki sertipikat hak milik atas tanah, saat ini sebagian besar masyarakat memilih untuk menjual lahannya karena Nilai Jual Objek Pajak tanah di wilayah tersebut telah mengalami perubahan yang sangat signifikan oleh karena itu pentingnya pengetahuan tentang bagaimana prosedur penerbitan sertipikat hak milik atas tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan bagaimana mekanisme transaksi jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat di Desa Celukan Bawang Kecamatan gerogak Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Setelah melakukan penelitian di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: pengetahuan masyarakat terkait dengan proses penerbitan sertipikat untuk pertama kali masih sangat rendah dan mekanisme transaksi jual beli terhadap tanah yang belum memiliki sertipikat hak milik.
EFEKTIVITAS PASAL 4 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BULELENG) Ariyanti, Gusti Ayu Merti; Surata, I Gede; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1954

Abstract

Salah satu permasalahan yang ditangani oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng adalah penertiban gepeng yang tersebar ditempat umum. Penelitian ini meneliti: efektivitas Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum mengenai pengemis dan gelandangan di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan upaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah melaksanakan penertiban terkait Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2009, dari pengamanan dan penertiban gepeng di tempat umum. satuan polisi pamong praja membentuk tim khusus yaitu tim satgas linmas. Dalam pengawasan dan penertiban gepeng Satpol PP melakukan proses pengawasan melakukan patrol wilayah di titik yang sudah di briefing sebelum melakukan patrol dimana saja titik pengawasan apabila ditemukan gepeng langsung melakukan penangkapan setelah itu melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. kendala yaitu berupa belum adanya sanksi yang diatur di Perda Nomor 6 tahun 2009. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu membentuk tim pospraja dengan ini selalu melaksanakan patroli keliling terhadap odgj, gepeng, dikarenakan belum adanya sanksi tegas yang membikin efek jera bagi gelandang dan pengemis.
PROSES PEMBATALAN HAK ATAS TANAH KARENA CACAT ADMINISTRASI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH DALAM HAL ADANYA TUMPANG TINDIH HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BULELENG Pratama, Putu Rama Ari; Surata, I Gede; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 11, No 1 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v11i1.1528

Abstract

Sertifikat yang cacat administrasi dapat timbul karena adanya kesalahan data yang diberikan oleh pemohon ketika pembuatan sertipikat berlangsung, atau dapat  terjadi karena kesalahan obyek dan subyek. Penelitian ini meneliti proses, kendala-kendala dan upaya penyelesaiannya dalam pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam hal adanya tumpang tindih hak atas tanah di Kabupaten Buleleng.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Proses pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam hal adanya tumpang tindih hak atas tanah di Kabupaten Buleleng dapat dilaksanakan dengan tahapan-tahapan secara berurutan, sebagai berikut: pengkajian Kasus; Gelar awal; Penelitian; ekspos hasil Penelitian; Rapat Koordinasi; Gelar akhir; dan Penyelesaian Kasus. Kendala-kendala yang dihadapi: sertipikat yang yang hendak dibatalkan karena cacat administrasi, pada umumnya telah lama diterbitkan, terbakarnya data pertanahan tahun 1999. Upaya yang dilakukan: melakukan penelitian secara cermat, mencarai saksi, mencari data dari istansi lain, melakukan mediasi.
EFEKTIVITAS PASAL 43 AYAT 1 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (STUDI DI KELURAHAN PENARUKAN, KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG) Mertada, Kadek; Surata, I Gede; Kawi Arta, I Komang
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2202

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian merupakan suatu ancaman bagi petani dan masyarakat luas, ini merupakan salah satu faktor penyebab berkurangnya ketersediaan pangan. Kelurahan Penarukan merupakan Kelurahan yang terletak di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Kelurahan Penarukan merupakan salah satu Kelurahan yang beberapa lahan pertanian masyarakatnya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). saat ini sebagian besar Petani memilih untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya karena produktivitas dan hasil pertanian mereka mengalami penurunan, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan permodalan masyarakat petani subak yang lahan Pertaniannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Efektivitas beserta dengan kendala dan solusi dalam pengimplementasian Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Setelah melakukan penelitian di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: Penerapan Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan belum efektif dikarenakan masih terdapat kendala seperti Pajak yang masih tinggi, Pupuk subsidi yang diperoleh tidak sesuai dengan luasan sawah petani sehingga harga pupuk menjadi tinggi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang ketersediaannya masih minim, kurangnya apresiasi kepada Petani, ditambah dengan ancaman kekeringan. Sehingga Pemerintah Daerah hendaknya memberikan insentif tersebut secara konsisten demi tercapainya Ketahanan Pangan Nasional.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Pengatur Penguasaan Hak Atas Tanah Surata, I Gede; Mariadi, Ni Ny.
Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): April
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.022 KB) | DOI: 10.23887/jppsh.v6i1.43199

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni menganalisis kewenangan pemerintah dalam mengatur penguasaan hak atas tanah. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum empiris dengan sifatnya deskriptif analisis. Subjek yang terlibat dalam penelitian ini yakni pegawai kantor pemerintah daerah kabupaten. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Data penelitian yang digunakan adalah dаtа primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif yaitu mendiskripsikan data-data yang diperoleh di lapangan. Dari data tersebut kemudian dilakukan analisis data untuk permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur penguasaan hak stas tanah dalam bentuk memberikan fasilitas tentang semua kebutuhan yang berhubungan dengan penguasaan tanah, memberikan pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian, penentuan jalur hijau, dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengawasan terhadap developer yang berkaitan dengan pemberian Ijin Membuat Bangunan (IMB) dan pengawasan terhadap fasilitas umum. Bentuk pemberian ganti rugi hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah jika hak atas tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum adalah pemberian ganti kerugian terhadap lahan-lahan yang dipergunakan untuk kepentingan umum dapat berupa uang.
Serangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng Mariadi, Ni Nyoman; Surata, I Gede
Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora Vol. 7 No. 1 (2023): April
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jppsh.v7i1.59211

Abstract

Adanya kebutuhan masayarakat akan papan yang terus berkembang, berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi atau pendekatan langsung dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Populasi yang digunakan adalah masyarakat petani yang menguasai dan memiliki tanah pertanian. Juga institusi pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian yang populasinya cukup banyak, oleh karena itu peneliti akan menggunakan purposive sampling yaitu melakukan penelitian dengan menitik beratkan pada keputusan peneliti dan tujuan studi. Setelah data terkumpul kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data, yaitu menyusun data secara teratur dan sistematis untuk memudahkan peneliti dalam menganalisis. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa Propil Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) di Kecamatan Buleleng, belum secara maksimum dilakukan. Kebijakan Pemerintah Daerah Buleleng dalam menyeimbangkan antara eksistensi LPPB dengan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kecamatan Buleleng, sudah cukup terlihat dalam pemberian ijin peralihfungsian lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Dan bentuk Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, diwujudkan dalam bentuk kontribusi, terutama diberikan subsidi pupuk, subsidi bibit, dan dana Pendidikan darianak petani yang lahannya ditunjuk sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.