JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)
Vol. 6 No. 10 (2023): JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)

Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan dengan Mahar Bitcoin

Nur Aisa Hilda (Universitas Airlangga, Indonesia)
Millenia Jihan Febriana (Universitas Airlangga, Indonesia)
Amaliah Aisyah N. Kamaru (Universitas Airlangga, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2023

Abstract

Hubungan perkawinan di antara pasangan suami istri dapat ditopang dengan sebuah perjanjian, yakni perjanjian perkawinan yang mana isinya ditentukan oleh pembuat yang bersangkutan selama tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Perkembangan zaman berpengaruh terhadap alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang, yakni rupiah. Dewasa ini, eksis alat pembayaran berbentuk digital yang disebut dengan virtual currency di antaranya bitcoin, bitcoin, namecoin, dash, dogecoin, blackcoin, ripple, dan nxt. Sejalan dengan perkembangan tersebut, berdampak pula terhadap pemberian mahar perkawinan. Notaris sebagai pihak yang berwenang dalam membuat perjanjian perkawinan wajib memperhatikan apa yang akan dituangkan oleh para penghadap dalam perjanjian perkawinan yang akan dibuatnya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum, yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. penelitian hukum dilakukan guna menemukan kebenaran koherensi. Dapat disimpulkan bahwa bitcoin tidak dapat dijadikan sebagai mahar perkawinan serta notaris tidak berwenang membuat perjanjian perkawinan perihal mahar bitcoin.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIIP

Publisher

Subject

Humanities Education Mathematics Other

Description

JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Jurnal ilmiah ber-ISSN yang difokuskan pada keilmuan pendidikan secara umum antara lain: Pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Teknologi Informasi, Pendidikan ...