Jurnal Fundamental Justice
Volume 4 Nomor 2 September 2023

Dasar Hukum Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces)

Refin, Fergio Rizkya (Unknown)
Nur Azizi, Salman Daffa' (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2023

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dari pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (Noodweer Exces), serta apa saja dasar hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembelaan terpaksa (Noodweer) ialah upaya yang dilakukan oleh individu dalam melindungi diri, karena adanya suatu serangan atau ancaman yang datang secara tiba-tiba dan bersifat melawan hukum. Noodweer harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu prinsip subsidiaritas dan prinsip proporsionalitas. Dasar hukum Noodweer diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP. 2. Noodweer exces merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dimana individu mengalami perasaan cemas atau takut yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin individu tersebut, sehingga individu mengubah serangan menjadi pembelaan diri yang berlebihan. Prasyarat yang membolehkan tindakan Noodweer exces adalah harus ada hubungan kausal antara serangan penyerang dan terjadinya guncangan psikologis yang parah pada korban serangan tersebut. Dasar hukum dari Noodweer exces terdapat pada Pasal 49 ayat (2) KUHP.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...