Studi ini meneliti hukum dan peraturan yang ada yang mengatur poligami di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Kompilasi Hukum Islam dan menganalisis implikasinya terhadap PNS. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif, dengan menggunakan wawancara dan observasi terhadap dua pasangan poligami. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum bertujuan untuk menjamin keadilan, pada kenyataannya banyak individu, terutama PNS, cenderung mengabaikan peraturan tersebut. Analisis fungsional struktural Emile Durkheim memberikan wawasan berharga dalam memeriksa institusi sosial dan norma-norma yang membentuk regulasi poligami di Indonesia. Tampaknya kerangka hukum yang ada kurang relevan dan tidak dihormati oleh masyarakat, termasuk PNS. Studi ini juga menyoroti kurangnya penerapan sanksi yang tegas dan pengawasan yang baik, yang berkontribusi pada ketidakpatuhan terhadap peraturan. Sebagai kesimpulan, makalah ini menyoroti adanya kesenjangan antara regulasi yang dimaksudkan dan implementasinya di di kalangan PNS yang terlibat dalam pernikahan poligami. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif, termasuk reformasi hukum, penerapan sanksi yang lebih ketat, pengawasan yang ditingkatkan, serta kampanye edukasi dan kesadaran yang lebih efektif tentang pentingnya patuh terhadap peraturan yang ada.
Copyrights © 2023