Yustitiabelen
Vol. 9 No. 2 (2023): Agustus, 2023

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Berakibat Kematian Dalam Putusan Banding (Judex Factie)

Bambang Hartono (Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)
Ansori (Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)
Mega Junisda (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2023

Abstract

Pengeroyokan ialah pengroyokan dapat didefinisikan sebagai tindakan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain, Tindakan sengaja ini harus dicantumkan dalam surat tuduhan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dalam putusan banding (judex factie) berdasarkan Putusan Nomor: 84/PID/2022/ PT.TJK). Penulisan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengeroyokan berakibat kematian dalam putusan banding yang tepat yaitu menyatakan bahwa terdakwa hanyalah turut serta melakukan tindak pidana sehingga terdapat pengurangan masa pidana penjara yang mulanya 10 tahun menjadi 8 tahun.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...