Rekam Medis Elektronik setidaknya memenuhi prinsip keamanan maupun perlindungan data meliputi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Hak akses rekam medis elektronik berupa pemberian username dan password 1x24 jam. Kadang terjadi pemberian hak akses yang beresiko disalahgunakan. Tujuan dari penelitian ini mengetahui hak akses pelepasan informasi rekam medis elektronik untuk kepentingan penelitian di RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung. Jenis penelitian kualitatif phenomenology. Data dikumpulkan dengan cara observasi serta wawancara terhadap 7 informan yaitu; Kepala Instalasi Rekam Medis, Kasub Pengelolaan Rekam Medis Rawat Jalan, Petugas Filing Rawat Jalan, Kepala Instalasi SIRS, Staf Bidang Pelayanan Penunjang, Perwakilan dari Kesatuan Staf Medis (KSM), dan pihak yang mengakses Rekam Medis Elektronik.Data menggunakan triangulasi sumber dan dianalisis secara tematik. Terdapat panduan pelayanan dan SPO tetapi alur prosedur belum dipisahkan berdasarkan hak akses internal maupun eksternal. Sistem masih dalam tahap pengembangan sehingga kadang pihak eksternal mendapatkan hak akses pada data yang tidak bersifat read only. Alur prosedur hak akses pelepasan informasi rekam medis elektronik telah disetujui, dipublikasikan, dan dikomunikasikan dengan pihak internal maupun eksternal. Kebijakan tentang pembagian hak akses yang lebih rinci perlu dibuat dan disesuaikan dengan kepentingan maupun pihak yang melakukan akses informasi tersebut.
Copyrights © 2023