Hak pengelolaan tanah yakni hak yang memberi masyarakat dan badan hukum kemampuan untuk melakukan sebagian penguasaan atas sebidang tanah yang terletak di bawah yurisdiksi negara. Adapun Hak pengelolaan bisa ditarik kembali dan dicabut apabila negara perlu memakai tanahnya untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Subyek yang terkait dengan hak pengelolaan meliputi instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), otoritas, serta badan hukum pemerintah lainnya yang diberi kuasa oleh negara untuk mengelola tanah milik negara. Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan diatur dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dengan memakai teknik penelitian jenis hukum normatif yang bersandar pada ketentuan perundang-undangan dan bahan bacaan yang terpercaya, hak pengelolaan diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai suatu objek Negara, karena kewenangan dalam pelaksanaannya sudah dilimpahkan kepada pemegang hak atas objek tersebut.Kata kunci: Hak Pengelolaan, Pembebasan Tanah, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2023