Islam concept is comprehensive (syumuliyyah), including planning and designing a garden. Nowdays, there are various studies regarding Islamic garden. However, in general, the studies do not refer to the Islamic law. This study compares the concept of Islamic garden that emerge in Islamic glory period and the basic concept of Islamic law. The data collection method is study literature from two major literatures in Islam (Quran and hadith), and other literatures (books, journals, and research reports). The result analysis shows concept of Islamic garden does not refer to the primary sources of Islamic law, and it is more restrictive. It is emphasized that basically the planning and designing concept of Islamic garden could be free. It should be suitable with the location and the needs of garden users. Islam adalah agama yang memiliki konsep menyeluruh (syumuliyyah) termasuk di dalamnya mengenai merencanakan dan mendesain suatu taman. Hingga saat ini, telah terdapat beragam studi mengenai taman Islam, tetapi pada umumnya pembahasan tidak bersumber dari hukum Islam itu sendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan konsep taman Islam yang berkembang pada masa kejayaan Islam dengan konsep yang berdasarkan hukum Islam. Pengumpulan data menggunakan metode studi literatur, bersumber pada dua literatur utama dalam Islam (al Quran dan hadits) serta literatur lainnya (buku, jurnal, dan hasil penelitian) yang berkaitan. Sebagai hasilnya, diketahui bahwa konsep taman Islam saat ini masih belum bersumber pada hukum utama Islam itu sendiri dan bersifat lebih terbatas. Oleh karena itu, perlu ditekankan bahwa 2 Kajian Konsep Taman Islam Berdasarkan al Quran dan Hadis pada dasarnya perencanaan dan desain taman Islam dapat bersifat lebih bebas dan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan pengguna taman tersebut.
Copyrights © 2016