Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perhitungan pajak penghasilan badan pasal 25 pada PT. Halima Duta Utama Energi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Metodologi penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan sumber data primer dan skunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yakni suatu analisis yang menguraikan dan menghitung pajak penghasilan dari perusahaan menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 tahun 2008. Hasil analisis laporan keuangan perusahaan, menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan Undang-Undang perpajakan No 36 Tahun 2008 dimana terdapat perbedaan dalam perhitungan pajak penghasilan, pada perhitungan PPh terutang dari laporan keuangan fiskal lebih besar dari kewajiban pajak tentang laporan keuangan komersial sehingga menyebabkan terjadinya kurang bayar. Koreksi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan penetapan biaya menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan ketentuan perpajakan. Dampak dari pelaksanaan koreksi fiskal pada perusahaan PT Halima Duta Utama Energi menunjukkan bahwa dalam perhitungan PPh badan terdapat PPh yang kurang bayar. Disarankan agar perusahaan dalam perhitungan pajak penghasilan perlu memperhatikan Undang-Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008 terkait biaya-biaya yang tidak diakui oleh pajak dengan kata lain bahwa perusahaan sebaiknya melakukan sendiri koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial (selffiscalcorrection). Selanjutnya sistem pajak perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sebaiknya perusahaan menyediakan staff pajak yang mengerti dan paham akan aspek pajak.
Copyrights © 2023