Johan Keliat, terdakwa pidana pengusaha tambang pasir berusia 51 tahun yang berdomisili di Desa IX Wonosari, Kecamatan Damai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakkam karena melakukan kegiatan atau usaha tanpa persetujuan lingkungan hidup, disebut sebagai “pelanggaran lingkungan hidup”. Perbuatan yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp. 1.541.356.713. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan dan pertimbangan putusan hakim yang menerapkan sanksi pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan kasus dan juga pendekatan regulasi hukum. Sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum sekunder, seperti putusan pengadilan, literatur hukum, pasal-pasal hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pertimbangan hakim dalam hal-hal yang dapat memberatkan terdakwa sangatlah penting. Karena putusan majelis hakim memuat tuntutan minimal dari maksimal tuntutan penuntut umum. Namun demikian, pemidanaan harus sesuai dengan tujuannya yang proporsional, yaitu mengandung asas pembetulan, atas dasar itu perbuatan yang melanggar hukum.
Copyrights © 2023