Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL BERLANDASKAN PANCASILA Sofian, Sofian; Riskiyono, Joko
TANJUNGPURA LAW JOURNAL Vol 3, No 1 (2019): VOLUME 3 ISSUE 1, JANUARY 2019
Publisher : Faculty of Law, Tanjungpura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (648.21 KB) | DOI: 10.26418/tlj.v3i1.34499

Abstract

Abstract The national legislation program makes Pancasila the source of all sources of law and as the basis of the state based on the philosophy and values of Pancasila animates and influences the process of legislation formation. In the research, the author using normative legal research method. But the fact that legislation generated through the process of formulating legislation has not provided a guarantee of justice and welfare for the people, so that the resulting law is still far from the goal of realizing  prosperity for all Indonesian people.  Abstrak Program legislasi nasional menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum  dan sebagai dasar negara yang berpedoman Pada falsafah dan nilai-nilai pancasila menjiwai dan     mempengaruhi proses pembentukan legislasi. Di dalam penelitian ini menggunakan metode          penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  kenyataannya legislasi yang   dihasilkan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan belum memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, sehingga undang-undang yang dihasilkan masih jauh dari cita-cita yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia. 
Analisis Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan Pt Medan No: 540 /Pid.Sus /2018/Pt Mdn.) Sofian Sofian; Nuhmad Hadi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1724

Abstract

Johan Keliat, terdakwa pidana pengusaha tambang pasir berusia 51 tahun yang berdomisili di Desa IX Wonosari, Kecamatan Damai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakkam karena melakukan kegiatan atau usaha tanpa persetujuan lingkungan hidup, disebut sebagai “pelanggaran lingkungan hidup”. Perbuatan yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp. 1.541.356.713. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan dan pertimbangan putusan hakim yang menerapkan sanksi pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan kasus dan juga pendekatan regulasi hukum. Sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum sekunder, seperti putusan pengadilan, literatur hukum, pasal-pasal hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pertimbangan hakim dalam hal-hal yang dapat memberatkan terdakwa sangatlah penting. Karena putusan majelis hakim memuat tuntutan minimal dari maksimal tuntutan penuntut umum. Namun demikian, pemidanaan harus sesuai dengan tujuannya yang proporsional, yaitu mengandung asas pembetulan, atas dasar itu perbuatan yang melanggar hukum.
Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Sofian, Sofian
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 2 No. 1: Juli 2023
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v2i1.231

Abstract

Johan Keliat, terdakwa pidana pengusaha tambang pasir berusia 51 tahun yang berdomisili di Desa IX Wonosari, Kecamatan Damai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakkam karena melakukan kegiatan atau usaha tanpa persetujuan lingkungan hidup, disebut sebagai “pelanggaran lingkungan hidup”. Perbuatan yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp. 1.541.356.713. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana lingkungan dan pertimbangan putusan hakim yang menerapkan sanksi pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan kasus dan juga pendekatan regulasi hukum. Sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum sekunder, seperti putusan pengadilan, literatur hukum, pasal-pasal hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pertimbangan hakim dalam hal-hal yang dapat memberatkan terdakwa sangatlah penting. Karena putusan majelis hakim memuat tuntutan minimal dari maksimal tuntutan penuntut umum. Namun demikian, pemidanaan harus sesuai dengan tujuannya yang proporsional, yaitu mengandung asas pembetulan, atas dasar itu perbuatan yang melanggar hukum.
Proses Prosedur Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Sofian, Sofian
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 1: Juli 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i1.395

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidana anak dan bagaimana proses penanganan perlindungan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tinjauan yuridis terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 adalah bagian dari pembaruan yuridis yang mengedepankan kepentingan anak yaitu bukan semata-mata mengutamakan pidananya saja sebagai unsur utama, melainkan perlindungan bagi masa depan adalah sasaran yang hendak dicapai oleh sistem peradilan anak. 2. Proses Perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode studi pustaka berupa buku-buku perpustakaan STIHMA serta karya-karya ilmiah lainnya.
Sosialiasi Kesadaran Hukum dan Pentingnya Dokumen Kependudukan serta Sertifikasi Halal untuk UMKM Berdaya Saing Sofian, Sofian; Syafrizal, Syafrizal
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 2 No. 2: Mei 2024
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v2i2.202

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Ledakan penduduk ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas menimbulkan dua sisi yang berbeda. Disatu sisi kondisi tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban negara juga menimbulkan permasalahan lain. Banyaknya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang mampu menampung seluruh angkatan kerja bisa menimbulkan pengangguran, kriminalitas, yang bersinggungan pula dengan rusaknya moralitas masyarakat. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah anak dan jarak kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi. Keluarga Berencana yaitu membatasi jumlah anak dimana dalam satu keluarga hanya diperbolehkan memiliki dua atau tiga anak saja. Keluarga berencana yang diperbolehkan adalah suatu usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan keluarga, masyarakat, maupun negara. Dengan demikian KB disini mempunyai arti yang sama dengan pengaturan keturunan. Usaha pemerintah dalam menghadapi kependudukan salah satunya adalah keluarga berencana. Visi program keluarga berencana nasional telah di ubah mewujudkan keluarga yang berkualitas tahun 2015. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis (Saifudin, 2003). Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program dalam rangka menekan laju pertumbuhan penduduk. Salah satu pokok dalam program Keluarga Berencana Nasional adalah menghimpun dan mengajak segenap potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melembagakan dan membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Penerapan elsimil bagi program keluarga berencana dalam mewujudkan keluarga berkualitas hal yang wajib dalam mewujudkan Indonesia lebih maju kedepannya. ELSIMIL adalah aplikasi skrining dan pendampingan untuk calon pengantin (Catin). Dasar pelaksanaan Aplikasi ELSIMIL terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA Sofian Sofian; Raskiansyah Sinaga; Siti Maharani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 2 (2024): May 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1949

Abstract

Perdagangan orang, atau istilah human trafficking adalah merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan modern yang tentunya melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu diperlukan suatu perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang maha Esa. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum didalam peraturan perundang-undangan terhadap anak korban perdagangan orang, bagaimana penyebab terjadinya korban perdagangan orang terhadap anak, serta bagaimana bentuk kebijakan perlindungan hokum terhadap anak korban perdagangan orang. Metode yang dipakai dalam penelitian ini dengan memakai metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologis yaitu menganalisis penerapan peraturan perundangundangan di bidang perdagangan orang yang menyangkut penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban perdagangan orang. Bentuk-bentuk atau model perlindungan terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang, yaitu Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum, dan Pemberian Informasi. Hambatan ditemui berdasarkan perspektif viktimologi bahwa desain hukum pidana masih belum berorientasi kepada perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang tetapi masih untuk kepentingan pelaku sebagaimana Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM WUJUDKAN PEMERINTAH YANG BAIK DAN BERSIH Sofian, Sofian
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 1 (2025): February 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i1.2687

Abstract

Promosi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan, menyebarkan, dan menawarkan produk, supaya calon konsumen tertarik untuk membeli. Dalam pelaksanaann promosi CV. Pentaland Jaya Abadi menggunakan media website dan brosur yang masih yang berisi gambar 2 dimensi dan informasi tentang perumahan sehingga calon konsumen kurang tertarik disebabkan konsumen tidak bisa melihat bentuk eksterior dan interior secara langsung. Calon konsumen biasanya mendapatkan brosur melalui lokasi proyek yang masih dalam proses pembangunan, setelah itu menghubungi kebagian marketing. Salah satu cara mengatasi masalah ini dapat menggunakan teknologi Augmented Reality dengan metode pengembangan yang sesuai adalah Multimedia Development Life Cycle (MDLC) yang meliputi Concept, Design, Material Collecting, Assembly, Testing, dan Distribution sehingga penelitian ini dapat menghasilkan aplikasi Augmented Reality berbasis android yang dapat menampilkan bentuk virtual 3 dimensi dari 3 perumahan diantaranya Calista Haus, Grand Ayahanda Residence dan Tuasan Homey. Dari masing-masing perumahan menghasilkan objek 3 dimensi pada bagian eksterior dan interior sehingga dapat memberikan ketertarikan untuk membeli objek rumah dan selain itu juga membantu pada bagian marketing dalam mempromosikan objek perumahan tanpa perlu memperlihatkan banyak miniatur yang membutuhkan waktu dan juga tempat yang besar. Kata kunci: Promosi, Brosur, Multimedia Development Life Cycle, Augmented Reality
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP PELANGGARAN HAM AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN Ismail, Ismail; Syafrizal, Syafrizal; Manurung, Abdul Azis; Sofian, Sofian; Nasution, Alfiandi Wisudawansyah
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 19, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v19i2.6956

Abstract

URGENSI DPR RI DALAM FUNGSI PENGAWASAN ANGGARAN DI INDONESIA Apriandani, Babby; Sumantri, Sumantri; Sofian, Sofian; Sitompul, Ahmad Ray Fadilah
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3101

Abstract

Abstract: The role of the DPR (People's Representative Council) is important in building this country. Law No. 8 of 2012 concerning the Election of DPR Members, in which there is an explanation that the seats in it are 560 seats, which means that only 560 people can be in that place. The term of office of each DPR member is 5 years and ends simultaneously where the new DPR member takes his/her oath as a new DPR member with guidance from the Constitutional Court at a plenary session. In a simple sense, supervision can be interpreted as "an activity to assure and guarantee that the work carried out is in accordance with the established plan". For this reason, supervision must measure what has been achieved, assess activities, take corrective actions and adjustments that are considered necessary. In the decision of the Minister of State Apparatus Empowerment Number 19 of 1996, it is stated that supervision is the entire process of the object and/or activity that has been carried out in accordance with applicable provisions. Supervision is often interpreted as or identical to an examination or audit so that supervision means an audit. One of the obstacles in budget supervision by the Indonesian House of Representatives is the lack of Government Transparency. Not all budget data can be easily accessed by the Indonesian House of Representatives, especially related to budget use in various ministries and institutions. Keywords: Supervision, Budget Abstrak: Peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menjadi penting perannya dalam membangun negeri ini.  Undang Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, didalamnya terdapat penjelasan bahwa kursi yang ada didalamnya ialah sebanyak 560 bangku yang artinya hanya 560 orang yang dapat berada di tempat tersebut. Untuk masa jabatan dari setiap anggota DPR ialah 5 tahun dan berakhir secara bersamaan dimana anggota DPR yang baru mengucapkan janjinya sebagai anggota DPR yang baru dengan panduan dari Mahkamah Konstitusi pada sidang paripurna. Dalam pengertian yang sederhana pengawasan dapat diartikan sebagai “kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan”. Untuk itu pengawasan harus mengukur apa yang telah dicapai, menilai kegiatan, mengadakan tindakantindakan perbaikan dan penyesuaian yang dianggap perlu. Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 disebutkan, pengawasan adalah seluruh proses objek dan atau kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pengawasan sering diartikan sebagai atau identik dengan pemeriksaan atau audit sehingga pengawasan mempunyai arti audit. Salah satu kendala dalam pengawasan anggaran oleh DPR RI antara lain yaitu kurangnya Transparansi Pemerintah, Tidak semua data anggaran dapat diakses dengan mudah oleh DPR RI, terutama terkait dengan penggunaan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga. Kata kunci: Pengawasan, Anggaran
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN RETARDASI MENTAL Sofian, Sofian; Manurung, Abdul Azis; Dermawan, Ari; Putri, Annisa Suryani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.4663

Abstract

Abstract: Mental retardation is categorized as People with Mental Problems (ODMK) as referred to in Article 1 number 2 of Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, namely people who have physical, mental, social, developmental, and/or quality of life problems who are at risk of experiencing mental disorders. This thesis aims to analyze how criminal liability is applied to perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation, as well as to re-analyze the basis for the judge's considerations in issuing a verdict against the perpetrator, by referring to Decision Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis. This study uses a normative juridical approach method with a descriptive research type. Data were obtained through literature studies by reviewing statutory regulations, legal literature, and court decision documents. The analysis was carried out qualitatively-descriptively against relevant legal norms and concrete case studies. The results of the study indicate that perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation cannot be fully held criminally responsible if it is proven that their mental condition affects their ability to understand or control their actions as regulated in Article 44 of the Criminal Code. In Case Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis, although the defendant was proven to have committed assault according to Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code, ideally the medical evidence process related to the defendant's mental condition would be the main basis in the judge's considerations, as well as trial facts to determine the appropriateness of criminal responsibility for the defendant in accordance with the principles of criminal law and protection for people with mental retardation.Keywords: Criminal Responsibility, People with Mental Retardation, Law No. 18 of 2014Abstrak: Retardasi mental dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan/atau kualitas hidup yang berisiko mengalami gangguan jiwa. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengalami retardasi mental, serta menganalisis kembali dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tersebut, dengan merujuk pada Putusan Nomor 817/Pid.B/2024 /PN.Kis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan, literatur hukum, serta dokumen putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif terhadap norma hukum yang relevan serta studi kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan yang menderita retardasi mental tidak dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kondisi kejiwaannya memengaruhi kemampuannya memahami atau mengendalikan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dalam Perkara Nomor 817/Pid.B/ 2024/PN.Kis, meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, idealnya proses pembuktian medis terkait kondisi kejiwaan terdakwa akan menjadi landasan utama dalam pertimbangan hakim. serta fakta persidangan untuk menentukan kelayakan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai prinsip-prinsip hukum pidana dan perlindungan terhadap ODMK.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Orang Dalam Masalah Kejiwaan Retardasi mental, Undang- Undang No. 18 tahun 2014