Televisi menjadi kepercayaan bagi produsen obat khususnya pengobatan tradisional untuk memasarkan produk dan layanannya. Sementara pada saat ini banyak terjadi penayangan iklan pengobatan tradisional yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui aspek hukum mengenai penayangan periklanan pengobatan dan kesehatan tradisional berdasarkan regulasi di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode analisi data yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki tanggung jawab dan berwenang dalam pengawasan keberadaan iklan tersebut. Tetapi pengawasan KPI kurang efektif. KPI tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi berat bagi pelanggarnya sehingga pelanggar tidak mengalami efek jera, begitu juga dengan pemerintah yang tidak dapat memberikan sanksi terlalu berat karena layanan pengobatan tradisional masih banyak diminati di masyarakat luas sehingga perlu ada regulasi tingkat hukum yang bisa mengakomodasi masalah. Pelanggaran yang sering terjadi pada penayangan iklan pengobatan tradisional yaitu durasi penayangan yang melebihi ketentuan, dan penggunaan kata yang melanggar aturan seperti kata aman, tidak berbahaya, bebas efek samping, bebas resiko, penggunaan kata yang superlatif, misalnya paling, nomor satu, top, atau kata-kata yang berawalan ter- serta kata-kata yang menjanjikan. Iklan produk dengan kata-kata tidak ada efek samping yang dapat ditafsirkan salah terhadap keamanannya dan menawarkan sesuatu janji kesembuhan yang belum pasti. Hal ini akan berdampak pada pasien yang sudah termakan janji iklan, dimana adanya hak-hak konsumen yang dirugikan karena hal tersebut. Dalam Islam hak-konsumen sangat dilindungi agar terhindar dari kerugian. Jual beli akibat iklan yang tidak jujur seperti contoh di atas sudah dapat digolongkan ke dalam jual beli yang tidak memenuhi syarat umum sahnya sebuah jual beli. Syarat umum yang hilang adalah jual beli harus bebas dari cacat. Kesimpulannya, iklan pengobatan tradisional bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dalam perjalanannya pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif dalam proses pengawasan terhadap iklan-iklan seperti ini agar hak-hak konsumen terpenuhi.
Copyrights © 2020