Informed consent merupakan sebuah persetujuan yang diberikan kepada pasien setelah mendapatkan informasi yang lengkap. Tujuan dari pemberian informed concent ini agar pasien dapat menentukan keputusannya sendiri sesuai dengan pilihan yang dipilihnya. Dalam mengevaluasi studi kasus ini digunakan metode yuridis normatif. Pada kondisi gawat darurat informed concent tidak diperlukan apabila dapat menghambat tindakan penyelamantan nyawa pasien, dalam hal ini tenaga kesehatan yang tidak memberikan informed concent pada pasien gawat darurat tidak dapat dipersalahkan karena telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2020