Melindungi anak secara hukum dari penindasan bukan hanya tentang hak dan kepentingan korban yang harus dilindungi. Bullying dapat terjadi dan dilakukan oleh siapapun. Upaya pendekatan restorative justice ikut serta melibatkan pihak kepolisian, dan masyarakat guna menyempurnakan proses tersebut demi kepentingan negara dan kesejahteraan anak. Upaya perlindungan anak dari pelanggaran hukum yang dilakukan anak diperlukan adanya alternatif yang baik demi melindungi hak seorang anak. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris normatif yang mengunakan teknik library research dengan memanfaatkan buku, artikel , dan perundang-undangan yang sifatnya mengikat semua warga negara untuk patuh terhadap sistem hukum Republik Indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa banyak anak yang menjadi pelaku dalam kasus bullying, dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep penerapan restorative justice.
Copyrights © 2023