Trenggiling merupakan satwa yang di lindungi oleh pemerintah, sebagimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1990 yang menyebutkan bahwa beberapa jenis flora dan fauna yang di lindungin diantaranya adalah trenggiling. Fenomena memperniagakan trenggiling marak terjadi di kota Medan. Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan trenggiling yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 2,5 Milyar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tindak pidana memperniagakan tringgiling Ditinjau Perspektif UU No.5 Tahun 1990 dan Perspektif fiqih jinayah. Metode penelitian yang dipergunakan yuridis normatf. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana mempernigakan trenggiling dalam perspektif Undang-Undang No.5 tahun 1990 dirumuskan dalam Pasal 40 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dijelakan dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1), diancam pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000,00. Sedangkan menurut fiqih jinayah Sanksi dalam memperniagakan satwa dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dimana perbuatan pidana yang bentuk hukumannya ditentukan penguasa (hakim).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023