Jurnal Interpretasi Hukum
Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum

Penyalahgunaan Koreografi Tari Pada Aplikasi TikTok Sebagai Kekayaan Intelektual yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin

Vanessa Christina Siringoringo (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia)
Rianda Dirkareshza (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2023

Abstract

Koreografi tari pada umumnya diciptakan untuk dipertunjukkan di hadapan umum, namun seiring kemajuan teknologi, koreografi tari juga direkam dalam bentuk video untuk dipertunjukan melalui aplikasi TikTok. Koreografi tari yang dipublikasikan di aplikasi TikTok menjadi konten yang tidak jarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial orang lain. Pencipta dapat melakukan beberapa upaya manakala hal tersebut terjadi sebab dari hak cipta yang timbul terdapat hak eksklusif didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep prinsip deklaratif dalam Undang – Undang Hak Cipta dan untuk mengetahui penyelesaian masalah penyalahgunaan koreografi tari yang dikomersialisasikan tanpa izin pencipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian penulisan ini menyatakan bahwa hak cipta telah timbul setelah karya tersebut dipublikasikan berdasarkan prinsip deklaratif dan dalam hak cipta yang telah timbul secara otomatis memiliki hak ekslusif yang terbagi menjadi hak moral dan hak ekonomi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

juinhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Interpretasi Hukum website provides journal articles for free download. Our journal is a journal that is a reference source for academics and practitioners in the field of law. Jurnal Interpretasi Hukum is a law journal articles of students for Law Science published by Warmadewa University ...