Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.(Satryo Pringgo Sejati, 2015) Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya membantu memberikan deviden terhadap negara, secara tidak langsung TKI memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia.(Hidayati, 2013) Hal tersebut terjadi karena TKI turut menyumbang pemasukan devisa dalam bentuk remitansi ke Indonesia, dengan adanya remitansi ini secara tidak langsung negara mendapatkan keuntungan. Namun banyak kasus hukum maupun kasus-kasus lainnya yang dialami oleh TKI / PMI diluar negeri yang sifatnya merugikan TKI / PMI tersebut. Berdasarkan fakta tersebut seharusnya Negara berperan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan TKI / PMI tersebut. Peran dan tanggung jawab negara tersebut tidak hanya tertulis dalam isi undang -undang semata-mata, tetapi harus diimplementasikan dalam upaya perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja diluar negeri. Berdasarkan kenyataan yang ada ternyata berbagai regulasi yang ada terkait dengan perlindungan terhadap TKI diluar negeri, terdapat tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, masalah lainnya adalah bahwa kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tujuan TKI harus sering ditinjau ulang, karena aturan – aturan negara tujuan kerap berubah sehingga TKI banyak dirugikan akibat kebijakan tersebut. Penelitian ini hadir untuk meneliti mengapa perlindungan terhadap TKI masih lemah, apa faktor yang menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap TKI, dan bagaimana pandangan islam dalam memberi jaminan perlindungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana penelitian normatif dikaji menggunakan data pustaka sebagai sumbernya.
Copyrights © 2023