Artikel ini membahas peran dan potensi Non-Fungible Tokens (NFT) dalam konteks jaminan fidusia serta dampak peraturan terhadap penggunaan NFT sebagai objek jaminan. Masalah utama yang diangkat adalah kekurangan regulasi yang memadai dalam mengatur NFT sebagai objek jaminan dan kepastian hukum terkait pajak penghasilan dari transaksi NFT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi yang ada saat ini memberi peluang kepada NFT sebagai objek jaminan suatu hutang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum dan konseptual dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Analisis dilakukan terhadap definisi benda sebagai objek jaminan fidusia, peran Kementerian Hukum dan HAM dalam pendaftaran jaminan fidusia, serta implikasi pajak penghasilan pada transaksi NFT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT secara umum memenuhi syarat untuk dijadikan objek jaminan fidusia, namun masih kurangnya regulasi khusus yang mengatur NFT sebagai objek jaminan. Meskipun Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan terkait pendaftaran jaminan fidusia, belum ada regulasi khusus untuk NFT. Pengenaan pajak terhadap transaksi NFT juga menghadapi tantangan dalam definisi dan penilaian aset virtual. Meskipun demikian, langkah-langkah seperti pengembangan Rancangan Undang Undang Jaminan Benda Bergerak (RUUJBB) menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah regulasi terkait NFT. Kesimpulannya, artikel ini menunjukkan bahwa NFT memiliki potensi sebagai objek jaminan fidusia, namun perlu regulasi yang lebih jelas dan mendalam serta kerja sama antara berbagai lembaga terkait, seperti OJK dan Kementerian Keuangan, untuk memastikan kepastian hukum dan pengenaan pajak yang tepat terhadap NFT.
Copyrights © 2023