Beberapa operasional hotel sudah beroperasi namun masih belum terkelola dengan baik karena tidak memiliki dokumentasi lingkungan yang lengkap. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus menegakkan peraturan yang ada secara konsisten dan adil. Kajian ini mengkaji bagaimana pengawasan terhadap perusahaan perhotelan yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan bagaimana memberikan sanksi kepada perusahaan perhotelan yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinas lingkungan hidup melakukan pemeriksaan secara berkala dan sanksi bagi perusahaan perhotelan yang tidak memiliki dokumen lingkungan adalah sanksi administratif. Pemerintah diharapkan mengambil sikap yang lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel komersial berizin dan melakukan pengawasan secara intensif dari waktu ke waktu.
Copyrights © 2023