Dengan menggunakan sudut pandang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak ditindak secara hukum. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan dan kedaulatan negara, serta pertumbuhan dan masa depan negara, menurut pendekatan yuridis normatif yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan dan kejadian sebelumnya. Penggunaan narkoba yang melanggar hukum dilarang, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun perlu tindakan hukum terhadap anak yang menggunakan narkoba, sistem peradilan pidana anak menggunakan strategi Keadilan Restoratif bersama dengan konsep pengalihan untuk melindungi anak-anak dari stigma. Namun, Rizky Arya Wisandi, seorang pemuda yang telah menyalahgunakan narkoba, mendapat hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Anak-anak yang mengalami penyalahgunaan narkoba termasuk dalam kategori korban yang juga bertindak sebagai pelaku (self-victimizing victim), menurut viktimologi. Pemerintah sedang melakukan upaya yang luas dan beragam untuk mencegah dan memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan generasi muda, serta menghilangkan anggapan bahwa masalah ini hanya masalah pemerintah dan harus diselesaikan bersama.
Copyrights © 2023