Memorandum of Understanding (MoU) sesungguhnya tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam hukum kontrak. Belum ada ketentuan secara khusus yang mengatur mengenai MoU. Dengan tidak diaturnya MoU dalam hukum positif di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan masalah di dalam praktek pelaksanaannya. Hal tersebut yang melatarbelakangi penelitian ini. Sehingga ditemukan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis dan bagaimana sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap MoU dalam Kontrak Bisnis. Untuk membahas permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah dasar pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis adalah Pasal 1313, Pasal 1338 KUH Perdata dan kekuatan hukumnya mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sanksi hukum terhadap pelanggaran MoU dalam kontrak bisnis adalah dilihat dari dua kategori jenis pelanggarannya. Apabila MoU berkedudukan sebagai kontrak akan dikenakan sanksi berupa ganti kerugian yang berdasarkan pasal 1243 dan pembatalan suatu MoU yang berdasarkan pasal 1266 sanksi tersebut termasuk sanksi hukum perdata. Apabila MoU berkedudukan tidak sebagai kontrak hanya sanksi moral saja dikenakan.
Copyrights © 2023