Ni Made Puspasutari Ujianti
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Efektivitas Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Digital di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung I Kadek Bagus Hari Rama Sanjaya; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.1.6422.28-32

Abstract

Dalam upaya peningkatan dalam bidang penanaman modal yang akan mempermudah para pelaku usaha Kabupaten Badung memanfaatkan system Online Single Submission (OSS), yang membuat dipermudahnya melakukan pengurusan serta pendaftaran dalam perizinan yang melibatkan kegiatan usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan, dan lain sebagainya untuk badan usaha perorangan maupun non perorangan. Hal tersebut didukung oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penulisan ini didukung dengan menggunakan penelitian hukum empiris dan hasil dari penelitian dalam penulisan ini adalah efektivitas perizinan berbasis digital di Kabupaten Badung yaitu OSS RBA, namun masih banyak kendala-kendala di lapangan yang belum teratasi dengan maksimal baik dari sumber daya manusia pada pelaksana aturan ataupun masyarakat yang kurang paham dengan OSS RBA.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi Ni Kadek Erna Dwi Juliyanti; I Made Pria Dharsana; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.1.6590.91-96

Abstract

Sertifikat elektronik merupakan kebijakan baru bagi pemegang hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN sebagai bentuk transformasi digital. Namun kebijakan ini menimbulkan konflik di masyarakat terkait penarikan sertifikat analog dan jaminan keamanan sertifikat-el. Menganalisa perlindungan hukum pemegang sertifikat digital terhadap keamanan data untuk mencapai kepastian hukum menjadi tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode Normatif. Dirumuskan dua permasalahan yaitu: (1) Bagaimana pengaturan pendaftaran hak atas tanah menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021? (2) Bagaimana perlindungan hukum pemegang hak atas tanah terhadap keamanan data pribadi dalam sertifikat digital? Penelitian ini menemukan sertifikat elektronik dengan sertifikat analog mempunyai kedudukan yang sama di Indonesia, sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan QR Code yang terjamin oleh BSSN. Secara umum pengaturan keamanan data diatur pada UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Secara teknis dan hukum belum mempunyai kesiapan pemberlakuan Sertifikat-el terkait keamanan data, sehingga perlu penyempurnaan norma hukum agar terlindungi haknya dan kepastian hukum terkait sertifikat-el sebagai bukti pemegang hak atas tanah.
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.642/PID.B/2015/PN.DPS) I Made Rai Gentha Prayita; I Nyoman Gede Sugiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.1.6672.68-73

Abstract

Prostitusi online merupakan suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek untuk diperdagangkan melalui media elektronik atau online, media online yang digunakan seperti website, Whatsapp, dan Facebook. Prostitusi online dilakukan dengan media karena lebih mudah, murah, praktis, dan lebih aman dari razia petugas dari pada prostitusi yang dilakukan dengan cara konvensional. Penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan bahan yang terkumpul dapat ditemukan melalui media massa dan peraturan hukum positif yang berlaku saat ini. Rumusan masalah diantaranya: 1) Bagaimanakah pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kegiatan prostitusi melalui sarana pemasaran prostitusi online? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara putusan no.642/pid.b/2015/PN.dps? hasil penelitian yaitu sanksi pidana prostitusi online dimana perbuatan terdakwa ini adalah perbuatan yang disengaja dan melanggar hukum positif di Indonesia dengan ketentuan Pasal 45 jo. 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya. Perbuatan terdakwa dalam pemasaran prostitusi melalui sarana online, seyogyanya juga dapat dijatuhi sanksi pidana sehingga dapat diperberat. Perlu kehati-hatian dari para penegak hukum untuk melakukan profesionalitasnya sehingga kebenaran materiil dari sebuah kasus dapat terungkap.
Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto di Indonesia Sarasota Tomasoa; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.1.6736.97-102

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin meningkat telah memunculkan berbagai inovasi, terutama pada produk investasi. Salah satu inovasi tersebut adalah aset kripto yang telah diakui sebagai produk komoditas oleh pemerintah Indonesia. Melalui peraturan Bappebti, pemerintah berusaha melindungi investasi aset kripto. Namun dalam praktiknya, peraturan yang diterapkan pemerintah tidak sepenuhnya melindungi investor yang berinvestasi di aset kripto. Berbagai isu keamanan antara lain kemungkinan adanya praktik pump-and-dump dan adanya pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti. Masalah-masalah ini juga terkait dengan fakta bahwa belum ada pertukaran cryptocurrency yang dibuat. Tujuan penulisan majalah ini adalah untuk menganalisis dan menyediakan berbagai masalah yang dihadapi investor saat berinvestasi di cryptocurrency.
Akibat Hukum atas Pelanggaran Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Kontrak Bisnis I Made Adi Sanjaya; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.3.8208.336-340

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) sesungguhnya tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam hukum kontrak. Belum ada ketentuan secara khusus yang mengatur mengenai MoU. Dengan tidak diaturnya MoU dalam hukum positif di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan masalah di dalam praktek pelaksanaannya. Hal tersebut yang melatarbelakangi penelitian ini. Sehingga ditemukan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis dan bagaimana sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap MoU dalam Kontrak Bisnis. Untuk membahas permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah dasar pengaturan MoU dalam Kontrak Bisnis adalah Pasal 1313, Pasal 1338 KUH Perdata dan kekuatan hukumnya mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sanksi hukum terhadap pelanggaran MoU dalam kontrak bisnis adalah dilihat dari dua kategori jenis pelanggarannya. Apabila MoU berkedudukan sebagai kontrak akan dikenakan sanksi berupa ganti kerugian yang berdasarkan pasal 1243 dan pembatalan suatu MoU yang berdasarkan pasal 1266 sanksi tersebut termasuk sanksi hukum perdata. Apabila MoU berkedudukan tidak sebagai kontrak hanya sanksi moral saja dikenakan.